Bidang Peternakan
Bidang Peternakan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan produksi ternak, pembinaan nutrisi dan makanan ternak, penyebaran dan pengembangan ternak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Peternakan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan bidang produksi peternakan, nutrisi dan makanan ternak, serta pengembangan dan penyebaran ternak;
b. perumusan kebijakan teknis dalam peningkatan produksi peternakan, nutrisi dan makanan ternak, serta pengembangan dan penyebaran ternak;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam peningkatan produksi peternakan, pembinaan nutrisi dan makanan ternak, serta pengembangan dan penyebaran ternak;
d. pengendalian dan evaluasi peningkatan produksi peternakan, pembinaan nutrisi dan makanan ternak, serta pengembangan dan penyebaran ternak; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Produksi Peternakan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang produksi peternakan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan produksi peternakan;
c. menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan produksi peternakan;
d. menyusun juklak/juknis dan prosedur tetap kegiatan pembibitan ternak;
e. menyiapkan bahan pembinaan/bimbingan terhadap pelaksanaan inseminasi buatan (IB), registrasi hasil IB, pengadaan mani beku dan plasma nutfah;
f. melaksanakan pemantauan dan pengawasan pengeluaran ternak bibit;
g. melaksanakan pemantauan, inventarisasi potensi wilayah sumber bibit dan pemeriksaan lalu lintas ternak bibit dan pengadaan paket IB sapi ras unggul;
h. melaksanakan pengujian populasi dasar ternak seleksi, registrasi ternak bibit dan identifikasi ternak bibit;
i. melaksanakan bimbingan teknis kastrasi (kebiri) ternak non bibit serta pengembangan mutu dan seleksi ternak;
j. melaksanakan survey, pengkajian dan penerapan teknologi IB;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan produksi peternakan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
(2) Seksi Nutrisi dan Makanan Ternak mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang nutrisi dan pakan ternak;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan nutrisi dan pakan ternak;
c. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pembinaan nutrisi dan pakan ternak;
d. menyelenggarakan kebun benih hijauan makanan ternak;
e. melaksanakan penelitian dan pengolahan gizi dan pakan ternak;
f. melaksanakan penyuluhan kualitas gizi, pemenuhan nutrisi dan pakan ternak;
g. menyelenggarakan pengembangan pakan ternak;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan nutrisi dan pakan ternak; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
(3) Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang pengembangan dan penyebaran ternak;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan dan penyebaran ternak;
c. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengembangan dan penyebaran ternak;
d. menyusun juklak/juknis kegiatan penyebaran dan pengembangan ternak;
e. menyelenggarakan kegiatan identifikasi potensi, pemetaan, tata ruang dan pemanfaatan lahan penyebaran dan pembangunan peternakan;
f. menyiapkan bahan bimbingan, pengawasan, penyebaran/ distribusi dan pengembangan ternak baik oleh pemerintah maupun swasta;
g. memantau dan mengawasi penyebaran ternak bibit;
h. mendistribusikan bibit ternak kepada masyarakat;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penyebaran ternak; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.