Bidang Bina Program
Bidang Bina Program mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan program dinas, pengelolaan data, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan bidang peternakan dan perikanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Bina Program menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program pembangunan bidang peternakan dan perikanan;
b. pengkoordinasian dengan unit kerja di lingkungan dinas dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan dinas;
d. pengumpulan, pengelolaan, penganalisisan data dan stasistik bidang peternakan dan perikanan;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
f. penyusunan laporan dan pengelolaan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang perencanaan;
b. menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas;
d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengumpulan bahan penyusunan program dan kegiatan dinas;
e. melaksanakan penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas;
f. menyiapkan bahan usulan revisi program dan kegiatan dinas;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
(2) Seksi Data Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang pengelolaan data peternakan dan perikanan;
b. melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik peternakan dan perikanan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik bidang peternakan dan perikanan;
d. melaksanakan penyusunan dan pengolahan data dan menyiapkan base tenaga peternakan dan perikanan;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang evaluasi dan pelaporan dinas;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan bidang peternakan dan perikanan;
c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang peternakan dan perikanan;
d. menyusunan laporan dan dokumen anggaran pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
e. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.