Bidang Bina Usaha
Bidang Bina Usaha mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan bina usaha peternakan dan perikanan, perizinan dan permodalan, informasi pasar dan teknologi, serta pengolahan hasil produk peternakan dan perikanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Bidang Bina Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan bidang bina usaha peternakan/ perikanan;
b. perumusan kebijakan teknis bina usaha, perizinan, informasi pasar, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan/perikanan;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam bina usaha, perizinan, informasi pasar, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan/perikanan;
d. penyelenggaraan bina usaha, perizinan, informasi pasar, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan/perikanan;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan bina usaha, perizinan, informasi pasar, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan/ perikanan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Perizinan dan Permodalan, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang bina usaha permodalan dan perizinan;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan usaha peternakan/perikanan;
c. menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan usaha peternakan/perikanan;
d. menyiapkan bahan petunjuk teknis inventarisasi dan identifikasi jenis usaha dan prosedur, tata cara perizinan pendirian usaha serta pendaftaran usaha di bidang peternakan/perikanan;
e. menyelenggarakan kegiatan teknis operasional serta bimbingan dalam hal inventarisasi, identifikasi usaha peternakan/perikanan;
f. menyelenggarakan bimbingan untuk pengembangan usaha peternakan/perikanan dan permodalan;
g. menyiapkan bahan pengembangan pola kerjasama dan kemitraan petani dan pengusaha peternakan;
h. melaksanakan penyusunan tatalaksana pelayanan pemberian izin, pembinaan dan pengawasan perusahaan/usaha yang bergerak di bidang peternakan/perikanan;
i. melaksanakan pelayanan pengurusan izin usaha/rekomendasi pendirian usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan;
j. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi/penerbitan izin keluar /masuk ternak dan bahan asal ternak sesuai ketentuan peraturan perundangan;
k. memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam bina usaha peternakan/perikanan;
l. memberikan bimbingan, penetapan peta potensi bina usaha peternakan/perikanan;
m. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan usaha peternakan/perikanan dan perizinannya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Informasi Pasar dan Teknologi mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang informasi pasar;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan informasi pasar dan pemasaran komoditas peternakan dan perikanan, dengan memanfaatkan teknologi informasi;
c. menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi pengembangan/ penyebarluasan informasi pasar dan pemasaran komoditas peternakan/perikanan;
d. menyusun profil peluang investasi dan promosi produk hasil peternakan dan perikanan;
e. menyampaikan informasi pada masyarakat tentang peluang sumber modal bagi usaha peternakan/perikanan dan penyebaran informasi pasar komoditi peternakan/perikanan;
f. mengumpulkan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi hasil pengkajian pasar, serta marketing inteligent;
g. menganalisa tingkat kebutuhan dan kemampuan daerah dalam memenuhi stock produk peternakan dan perikanan;
h. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan informasi pasar; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
(3) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang pengolahan dan pemasaran hasil peternakan dan perikanan;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan mutu, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan/perikanan;
c. menyusun bahan koordinasi dan pembinaan mutu, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan/perikanan;
d. menyiapkan bahan petunjuk teknis metode dan prosedur pemasaran hasil peternakan/perikanan;
e. melaksanakan bimbingan peningkatan mutu proses dan mutu hasil pengolahan bahan-bahan asal ternak;
f. melaksanakan pengujian dan pengawasan mutu produk dan proses pengolahan hasil peternakan/perikanan;
g. melakanakan bimbingan dan pengembangan pemasaran hasil peternakan/ perikanan;
h. melaksanakan pemantauan dan penyebaran informasi pasar dan promosi produk hasil peternakan/perikanan;
i. melaksanakan bimbingan teknologi penanganan, pengolahan dan pengembangan pemasaran hasil peternakan/perikanan;
j. menyusun standar mutu produk perikanan, dan melakukan sertifikasi produksi hasil perikanan dan mutu benih ikan perairan umum dan air tawar;
k. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan/perikanan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.