Dinas Perikanan Kabupaten Musi Rawas

Bidang Perikanan

Bidang Perikanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan  kebijakan teknis pengembangan produksi perikanan, pembinaan sumberdaya hayati perikanan, dan pengembangan sarana dan prasarana perikanan.



Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Bidang Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a.    penyusunan program dan kegiatan bidang produksi, pengembangan budidaya dan pelestarian sumberdaya, serta sarana dan prasarana perikanan;
b.    perumusan kebijakan teknis dalam produksi perikanan, pembinaan budidaya dan pelestarian sumberdaya, serta sarana dan prasarana perikanan;
c.    pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam produksi perikanan, pembinaan budidaya dan pelestarian sumberdaya, serta sarana dan prasarana perikanan;
d.    pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi, pembinaan budidaya dan pelestarian sumberdaya, serta sarana dan prasarana perikanan; dan
e.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
 
(1)    Seksi Produksi Perikanan mempunyai tugas :
a.    menyusun rencana kerja pengembangan perikanan budidaya;
b.    menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan  perikanan budidaya;
c.    menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kebijakan pengembangan perikanan budidaya;
d.    menyusun rencana kebutuhan sarana budidaya ikan perairan umum dan air tawar;
e.    melaksanakan pembinaan penerapan teknologi bidang budidaya ikan perairan umum dan air tawar;
f.    melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisa kebutuhan pengadaan dan pemanfaatan serta verifikasi dan pengujian lapangan atas mutu produksi perikanan;
g.    melaksanakan pembinaan pengembangan budidaya perikan perairan umum dan air tawar serta bimbingan penerapan teknologi anjuran di bidang perikanan budidaya;
h.    melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan penyusunan pola pengembangan produksi perikanan serta pengawasan mutu sumberdaya ikan;
i.    melaksanakan pembinaan teknis penangkapan ikan di perairan umum dan bimbingan penerapan teknologi anjuran di bidang penangkapan ikan;
j.    melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan perikanan budidaya; dan
k.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
(2)    Seksi Sumber Hayati, mempunyai tugas :
a.    menyusun rencana kerja di bidang sumber hayati dan pelestarian sumberdaya perikanan;
b.    menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pelestarian sumberdaya perikanan;
c.    menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelestarian sumberdaya perikanan;
d.    menyiapkan bahan pelaksanaan pelestarian sumberdaya perikanan;
e.    melakukan bimbingan perlindungan sumberdaya perikanan;
f.    melakukan rehabilitasi dan pelestarian sumberdaya perikanan;
g.    melakukan sosialisasi teknis pelestarian sumberdaya perikanan;
h.    melaksanakan identifikasi dan analisa dalam pelaksanaan pemetaan potensi, perlindungan ikan di perairan umum, danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya serta perhitungan dan pemetaan potensi lahan budidaya;
i.    melaksanakan perlindungan sumberdaya ikan dan lingkungan yang meliputi pencegahan serta pemberantasan hama penyakit, konservasi, rehabilitasi sumberdaya ikan kritis dan langka serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan;
j.    melaksanakan pembinaan reservat dan restocking ikan di  perairan umum;
k.    melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sumber hayati perikanan; dan
l.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)    Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan, mempunyai tugas :
a.    menyusun rencana kerja di bidang sarana dan prasarana perikanan;
b.    menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana perikanan;
c.    menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana perikanan;
d.    menyusun rencana kebutuhan dan rencana teknis pengembangan sarana dan prasarana perikanan;
e.    melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perikanan;
f.    melaksanakan identifikasi, inventarisasi wilayah penyebaran dan pengembangan perikanan;
g.    melakukan identifikasi, pendataan dan pemanfaatan sarana dan prasarana teknologi budidaya;
h.    melaksanakan pendistribusian sarana dan prasarana perikanan;
i.    melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap manfaat sarana dan prasarana perikanan;
j.    melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana perikanan; dan
k.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.