Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang peternakan dan perikanan.
(2) Dinas Peternakan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Dinas Peternakan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan perencanaan bidang peternakan dan perikanan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang peternakan dan perikanan;
c. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan dan perikanan;
d. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang peternakan, perikanan, bina usaha peternakan dan perikanan, serta kesehatan hewan dan ikan;
e. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Peternakan dan Perikanan;
f. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai bidang tugas dan fungsinya.