Bidang Kesehatan Hewan dan Ikan
Bidang Kesehatan Hewan dan Ikan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan pengendalian, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, serta kesehatan masyarakat veteriner.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Bidang Kesehatan Hewan dan Ikan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan bidang kesehatan hewan/ikan;
b. perumusan kebijakan teknis pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
d. penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, dan kesehatan masyarakat veteriner; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang tugasnya;
b. menyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
c. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
d. melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
e. melaksanakan kegiatan kewaspadaan dini penyakit hewan menular, tindakan pemunahan sumber penyakit, biosekuriti, vaksinasi dan pengobatan hewan serta penanggulangan wabah/ kejadian luar biasa;
f. melaksanakan kegiatan pelayanan, pengamanan dan pengawasan lalu lintas penyakit hewan;
g. melaksanakan pembuatan data dan peta penyakit hewan serta penyediaan sistem informasi kesehatan hewan;
h. melakukan kegiatan surveilans dan pengambilan spesimen yang diperlukan untuk uji laboratorium dan peneguhan diagnosa;
i. melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap laboratorium kesehatan hewan, klinik hewan, pos kesehatan hewan dan pos pembantu pelayanan kesehatan hewan;
j. melaksanakan pengawasan terhadap fisik, penyimpanan dan peredaran obat hewan, pengujian obat hewan serta pembinaan terhadap depo dan pengecer obat hewan;
k. melakukan identifikasi masalah kesehatan hewan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
(2) Seksi Kesehatan Ikan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang tugasnya;
b. menyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan;
c. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakitikan ikan;
d. melakukan identifikasi masalah kesehatan ikan;
e. melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan;
f. melaksanakan pengadaan bahan dan sarana pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit ikan;
g. melakukan identifikasi, pengendalian dan penanggulangan eksplosif organisme pengganggu penyakit ikan;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang pembinaan kesehatan masyarakat veteriner;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
c. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
d. melaksanakan pembinaan terhadap para pengusaha pemotongan hewan, pengecer daging, rumah potong hewan dan tempat potong hewan;
e. menyiapkan bahan standar pelayanan rumah potong hewan, rekomendasi usaha pemotongan hewan, pengiriman bahan asal hewan dan bimbingan teknis hygiene dan sanitasi;
f. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemotongan ternak, bahan pangan dan non pangan asal ternak dari penyakit zoonosis dan cemaran bahan berbahaya;
g. melaksanakan pengawasan terhadap timbulnya pencemaran lingkungan akibat usaha peternakan;
h. melaksanakan tindakan penanganan penyakit gangguan reproduksi dan penyakit anthropozoonosis;
i. melakukan pengujian bahan pangan asal hewan (daging, susu dan telur);
j. melakukan identifikasi masalah kesehatan masyarakat veteriner serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.